Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Sebut Jika Sawit Curian Terjual, Hasilnya Dibagi Tiga

  • Oleh Naco
  • 26 April 2022 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Febri (21) menyebut, jika sawit curian sempat terjual, maka hasilnya akan dibagi tiga bersama dua orang rekannya.

"Hasilnya dipotong biaya minyak truk, sisanya bagi tiga," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka juga menyebut, mencuri sawit bersama dua rekannya yakni He dan Ba. Keduanya saat ini tidak diketahui keberadaannya, akan tetapi pengakuannya, mereka merupakan warga desa di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sawit itu, lanjut tersangka, diambil di beberapa blok dan akan dijual ke perusahaan dengan harga per kilogramnya sebesar Rp 3.200. Adapun hasil jual sawit itu diakuinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Yang punya ide saat itu saya, kemudian saya ajak (He dan Ba)," pungkas tersangka kepada jaksa.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni buah sawit 72 jenjang dengan berat 1.630 kilogram, angkong, tojok dan sebuah truk dengan nomor polisi KH 8020 LP. 

Selasa, 26 April 2022 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Selasa, 1 Maret 2022 sekitar pukul 08.30 WIB di PT WNL Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)

Berita Terbaru