Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Jembatan Timbang di Kalteng Ditarget Selesai 2024

  • Oleh ANTARA
  • 16 Mei 2022 - 10:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan, percepatan pembangunan tiga jembatan timbang sudah masuk perencanaan strategis atau renstra Kementerian Perhubungan dan telah disetujui.

"Sudah masuk renstra kementerian dan sudah disetujui ada tiga yakni di Sampit, Pangkalan Bun dan Lamandau dengan target 2024 selesai," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, Minggu 15 Mei 2022.

Percepatan pembangunan jembatan timbang ini sebagai upaya optimalisasi pengawasan angkutan dengan muatan berlebih yakni over dimension over loading (ODOL).
 
Untuk itu diharapkan agar minimal tahun depan bisa dilakukan percepatan pembangunan satu jembatan timbang yakni di wilayah Sampit, mengingat cukup padatnya aktivitas angkutan menuju Pelabuhan Bagendang.
 
"Syukur-syukur kalau tahun depan sudah bisa direalisasikan dua jembatan timbang sekaligus. Dalam hal ini kami terus mendorong dan berkomunikasi dengan Ditjen Perhubungan Darat," terangnya.
 
Apabila ke depan tiga jembatan timbang dimaksud sudah terealisasi semuanya, maka jumlah jembatan timbang di Kalteng akan bertambah dengan total keseluruhan sebanyak lima unit. Adapun dua jembatan timbang saat ini yakni di Pasar Panas, Barito Timur serta di Kapuas.
 
Kemudian Yulindra memaparkan, pihaknya juga mendorong untuk bisa dilaksanakan pembangunan jembatan timbang di daerah Bukit Liti, yakni Palangka Raya-Kuala Kurun.
 
"Kami sudah survei ke lokasi bersama instansi terkait lain, dan bersurat kepada Bupati Pulang Pisau untuk bisa dilakukan pencadangan lahan," tuturnya.

Dia menyampaikan selama ini pemprov terus berupaya agar daerah setempat bisa benar-benar bebas dari ODOL. Hal ini dilakukan melalui berbagai upaya, mulai dari aksi berupa penertiban hingga sosialisasi.
 
Berbagai upaya yang selama ini dilaksanakan sebagai upaya mencegah dan mengurangi angkutan barang dengan kendaraan bermotor yang ukuran dimensi kendaraan sudah dimodifikasi atau diubah. Modifikasi atau pengubahan dimaksud, seperti, panjang, lebar, maupun tingginya dari ukuran standar pabrik yang mengakibatkan terjadinya muatan berlebih.
 
Angkutan ODOL memberikan dampak negatif, di antaranya pengurangan dengan cepat umur teknis daya dukung jalan maupun jembatan, hingga rawan kecelakaan lalu lintas akibat muatan berlebih.

ANTARA

Berita Terbaru