Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hore! Pemerintah Perbolehkan Tak Pakai Masker di Ruang Terbuka

  • Oleh Wahyu Krida
  • 18 Mei 2022 - 11:51 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ada kabar gembira bagi semua masyarakat Indonesia. Pasalnya saat ini Presiden Joko Widodo telah mengumumkan adanya kebijakan baru mengenai aturan penggunaan masker terkait Covid-19.

Kebijakan ini yaitu diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker bila seseorang beraktivitas di ruang terbuka. Hal ini merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi ke endemi sesuai kebijakan yang diumumkan sebelumnya oleh presiden.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Achmad Rois, Rabu 18 Mei 2022 menjelaskan arahan lisan yang disampaikan presiden menjadi acuan adanya suatu pelonggaran atas pengetatan dan pembatasan selama ini. 

"Tentu kita masih menunggu penuangan arahan lisan itu ke dalam suatu norma legal oleh pemerintah melalui Kasatgas Covid-19 atau Menteri Kesehatan. Hal ini sebagai acuan untuk dipedomani pelaksanaannya oleh daerah," jelasnya.

Rois menjelaskan bila surat resmi dari pemerintah pusat sudah diterima oleh daerah tentunya aturan segala bentuk kegiatan masyarakat sesuai zona yang berlaku juga bisa disesuaikan.

"Saat ini secara umum tatanan yang diberlakukan di Kabupaten Kobar adalah tatanan PPKM level 1. Pastinya bila surat resmi mengenai aturan baru penggunaan masker, maka akan ditindaklanjuti melalui rapat evaluasi oleh tim satgas covid-19 Kobar dan kemudian disampaikan secara resmi pada masyarakat," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru