Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya: Harus Ada Regulasi yang Jelas untuk Kebun Plasma

  • Oleh Testi Priscilla
  • 18 Mei 2022 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriaty Lambung mengatakan bahwa harus ada regulasi yang jelas untuk kebun plasma di Kota Palangka Raya.

"Yang terpenting adalah bagaimana sistem pengawasan terhadap penerapan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun," kata Nenie pada Rabu, 18 Mei 2022.

Menurut Nenie, pihaknya ingin mendalami lebih jauh bagaimana program plasma perkebunan sawit dapat diterapkan sejalan dengan aturan kemitraan pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan, hingga pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

"Dengan adanya regulasi yang jelas dari pemerintah daerah terhadap hal tersebut, maka akan memudahkan perusahaan dalam membangun kemitraan," katanya lagi.

Masyarakat sekitar kebun juga menurut Nenie akan mendapat manfaat dari adanya perusahaan perkebunan sebab lahan mereka bisa dibangunkan kebun sawit.

"Ini memang hal yang baru bagi masyarakat di Kota Palangka Raya. Kita ingin skema pengembangan agrikultur bisa berjalan maksimal, dan dapat menjadi salah satu sektor pendapatan asli daerah atau PAD," tutur Politisi PDI Perjuangan ini lagi. (TESTI PRISCILLA/ B-7)

Berita Terbaru