Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pengakuan Pelaku Penganiayaan Hingga Tewasnya Lelaki yang Dipergoki Berduaan dengan Istri Orang

  • Oleh Wahyu Krida
  • 19 Mei 2022 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Peristiwa penganiayaan hingga menewaskan korban pada Senin, 16 Mei 2022 sekitar pukul 00.15 WIB di wilayah Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringn Barat terjadi lantaran para pelaku marah mengetahui adanya lelaki lain di rumah istri keluarga mereka. Itu berdasarkan pengakuan dari 7 pelaku. 

Hal tersebut disampaikan salah seorang pelaku saat ditanyai Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam rilis kasus yang digelar, Kamis, 19 Mei 2022 sore.

"Awalnya, kami mengetahui bahwa ada seorang laki-laki di rumah D. Karena suami adalah keluarga kami, segera kami mendatangi rumah tersebut," jelas salah seorang pelaku.

Sesampainya di rumah tersebut, menurut Harto, mereka segera mengetuk rumah. "Awalnya pintu tidak dibuka. Namun kami segera mendobrak pintu rumahnya. Saat ditanyai, sempat mengaku tidak ada siapa-siapa di rumah selain ia dan anaknya. Tetapi saat kami coba mencari dalam rumah, ternyata diketahui ada seorang laki-laki dalam kondisi tanpa busana sedang meringkuk bersembunyi dalam kamar mandi," jelas Harto.

Mengetahui hal tersebut, sontak ia terpancing emosi dan langsung memukul korban. "Tangan korban kemudian kami ikat dengan ikat pinggang dan langsung kami pukuli. Hal tersebut karena kami merasa geram. D berstatus ipar atau istri dari adik saya, tega berselingkuh dengan laki-laki lain saat suaminya tidak ada di rumah lantaran sedang bekerja," jelasnya.

Kapolres menjelaskan, pascapemukulan tersebut, para pelaku kemudian melarikan diri. "Korban sempat dilarikan ke puskesmas. Namun dalam perjalanan, ternyata ia diketahui meninggal dunia," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, akibat perbuatannya, para pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ketiga e KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan matinya seseorang.

"Selain pasal tersebut, para tersangka juga dijerat dengan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan matinya seseorang, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," demikian Kapolres menyampaikan. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru