Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satu Personel Polres Kapuas Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 23 Mei 2022 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu orang personel yang melakukan pelanggaran berat, bertempat di halman mapolres setempat.

Upacara ini dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, dihadiri para pejabat utama, kasat dan polsek jajaran.

Dalam upacara ini, tidak dihadiri yang bersangkutan. Sehingga secara simbolis, Kapolres melaksanakan pencoretan menggunakan spidol terhadap foto personel yang diberhentikan itu.

AKBP Qori Wicaksono mengatakan, upacara PTDH ini dilakuakan terhadap satu orang personel Polres Kapuas, Brigpol A yang terakhir bertugas di Satsamapta Polres Kapuas.

"Kesalahan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran satu kali yaitu ada tindak pidana umum penyalahgunaan narkoba. Kemudian tiga kali secara dinas juga penyalahgunaan narkoba," kata AKBP Qori seusai upacara.

Dia melanjutkan, yang bersangkutan juga sudah pernah menjalani hukuman pidana umum di lapas. "Kemudian setelah keluar masih mengulangi lagi sehingga kejadian berulang," bebernya.

Dia menambahkan, upacara ini dilakukan hasil dari sidang kode etik profesi yang sudah ditandatangani Kapolda Kalteng hingga dilakukan PDTH. "Karena telah melakukan pelanggaran, sehingga kami lakukan proses kepada yang bersangkutan," tandasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru