Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aturan Baru, Bikin Nama di KTP Tak Boleh 1 Kata

  • Oleh Hendri
  • 23 Mei 2022 - 14:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah melarang penggunaan nama seseorang hanya dengan satu kata saja dalam pencatatan dokumen kependudukan seperti KK, KTP, KIA dan Identitas lainnya. Aturan ini tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Dalam aturan baru tersebut, pencatatan nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh satu kata, harus menggunakan paling sedikit dua kata, mudah dibaca, dan maksimal sebanyak 60 karakter.

Aturan baru soal penggunaan nama dalam dokumen kependudukan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dokumen kependudukan yang dimaksud dalam aturan itu mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil. Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia.

Lantas bagaimana nasib orang-orang dengan nama yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, apakah harus mengubah nama. Untuk menjawab hal tersebut Borneonews telah melakukan konfirmasi kepada Plt. Kepala Dinas Dukcapil Palangka Raya, H. Edie.

Ia menyebutkan aturan terbaru ini tidak berlaku surut. Artinya nama seseorang yang tercatat sebelum aturan terbaru ini tidak perlu merubah nama. Ketentuan lebih lengkap terdapat pada Pasal 8 Permendagri 73 Tahun 2022.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku. Begitulah bunyi Pasal 8 Permendagri 23/2022," kata Edie, Senin 23 Mei 2022.

Selain itu peraturan ini juga membuat ketentuan agar nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh disingkat, tidak bermakna negatif dan tidak multi tafsir.

"Dengan berlakunya aturan ini masyarakat harus bisa memahami bahwa nanti membuat nama anak yang baru lahir jangan hanya satu kata, minimal ada dua kata," ujarnya. (HENDRI/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru