Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPK Pulpis Sosialisasi Standarisasi Perpustakaan

  • Oleh Asprianta
  • 25 Mei 2022 - 03:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Pemkab Pulang Pisau melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) melalukukan sosialisasi standarisasi perpustakaan nasional. Sosialisasi diikuti 30 pengelola perpustakaan sekolah.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Pulang Pisau Widi Harsono menjelaskan, tujuan standarisasi perpustakaan sekolah ini adalah untuk meningkatkan budaya baca dan literasi yang merupakan seperangkat kemampuan serta keterampilan anak murid di sekolah.

"Kami melakukan ini untuk mendorong perpustakaan di sekolah agar dapat memenuhi standarisasi perpustakaan," ucapnya. 

Menurutnya, untuk 2022 ini sosialisasi perpustakaan sekolah dikhususkan untuk sekolah yang berada di Kecamatan Kahayan Hilir. Dari 30 peserta ada 23 Sekolah Dasar (SD) dan tujuh Sekolah Tingkat Pertama (SLTP) yang mengikuti kegiatan tersebut

Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu tugas dan fungsi dari DPK setempat yang wajib melakukan pembinaan kepada pengelola perpustakaan di setiap sekolah.

"Tujuannya adalah agar pengelola perpustakaan bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perpustakaan nasional," katanya. 

Berdasarkan peraturan Kementerian Pendidikan, Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, menyebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Terkait dengan ketersedian fasilitas seperti buku dan sebagainya yang ada di perpustakaan, DPK sudah menampung keluhan-keluhan dari setiap pihak sekolah yaitu didominasi masih banyak kekurangan buku-buku penunjang.

"Pemenuhan buku-buku perpustakaan ini bisa dialokasikan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap sekolah sebesar 5 persen hingga 25 persen," ungkapnya. 

Menurutnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setempat hanya memiliki tugas sebagai fasilitator dan pembinaan, selanjutnya ditindak lanjuti oleh Dinas Pendidikan setempat.

Berita Terbaru