Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banyak Warga Berminat Adopsi Bayi yang Ditemukan di Desa Pasir Panjang di Depan Rumah, Ini Prosedurnya

  • Oleh Wahyu Krida
  • 25 Mei 2022 - 16:41 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berdasarkan informasi dari Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat ji diketahui sudah ada 7 warga yang berminat untuk mendapatkan hak asuh atau adopsi Bayi X yang ditemukan warga didepan rumah salah seorang warga Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.

Kabid Rehabilitasi Sosial (Resos) pada Dinas Sosial Kobar, Zulhadi, Rabu, 25 Mei 2022 menjelaskan prosedur yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan hak asuh tersebut.

“Syarat umum yaitu usia calon orang tua asuh berada pada rentang 30-55 tahun, memiliki surat nikah atau paling singkat minimal usia 5 tahun pernikahan, sehat jasmani dan rohani. Bagi warga yang berminat untuk mengajukan adopsi,bsilakan datang ke Kantor Dinsos Kobar untuk mendapatkan penjelasan atau bisa juga menghubungi call center Bidang Rehabilitasi Sosial 081342435702,” jelasnya.

Zulhadi menjelaskan bila nantinya orang tua kandung si bayi atau keluarga sudah diketahu, Dinsos dan Kepolisian kemudian bersama-sama meminta keterangan apakah orang tua atau keluarga bersedia merawat si bayi. 

"Bila orang tua atau keluarga tidak bersedia merawat, bayi tersebut akan diserahkan ke Dinsos. Kemudian saat itulah warga yang berminat mengadopsi si bayi, boleh mengajukan proses adopsi dengan mendatangi Dinsos Kobar," jelasnya.

 Zulhadi menjelaskan Dinsos Kobar kemudian meneliti calon orang tua asuh untuk mengetahui apakah syarat untuk mendapatkan hak asuh sudah terpenuhi.

"Dari pemohon hak asuh kemudian dilajukan screening, apakah sesuai dengan syarat utama yaitu sudah 5 tahun menikah dan masih belum punya anak. Kami mengutamakan pasangan yang belum memiliki anak," jelasnya.

Kemudian pasangan suami istri yang mengajukan proses adopsi harus sehat lahir, batin dan kejiwaan dengan dibuktikan oleh keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

"Pasangan suami isteri tersebut juga harus mampu mengasuh bayi. Untuk itulah nantinya ada tim dari Dinsos Kobar yabg melakukan screening guna memastikan apakah pasangan suami istri yang mengajukan adopsi layak mengasuh si bayi. Setelah semua syarat terpenuhi, tim penetapan dari Dinas Sosial akan menetapkan putusannya," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru