Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pelaku Kasus Penelantaran Bayi yang Ditangkap Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 26 Mei 2022 - 10:32 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan pasca-adanya laporan penemuan bayi di depan rumah warga yang berlokasi di wilayah Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), 22 Mei 2022, polisi akhirnya berhasil menemukan dan menangkap dua pasangan yang diduga sengaja melakukan penelantaran bayi tersebut.

Kedua pasangan itu berinisial M (20 tahun) warga Kobar dan S (19) warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Keduanya berstatus masih belum menikah atau masih berpacaran.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar, Kamis, 26 Mei 2022 menjelaskan terkait kasus tersebut.

"Pasca-penemuan bayi dan kami menerima laporan oleh pemilik rumah tempat menemukan bayi tersebut, anggota Reskrim Polres Kobar segera bekerja melakukan penyelidikan. Setelah menanyai berbagai saksi, akhirnya ditemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku," jelas Kapolres.

Kapolres melanjutkan, setelah ditangkap dan diperiksa oleh penyidik, kedua pelaku mengaku bahwa mereka berdua sudah menjalin hubungan pacaran sekitar 1 tahun.

"Mereka kenal karena sama-sama mengikuti kursus di sebuah lembaga pendidikan di Pangkalan Bun. Dari situlah, mereka menjalin hubungan pacaran hingga melakukan hubungan layaknya suami istri, dan salah satu pelaku yaitu S hamil," ungkapnya. 

Dari keterangan 2 pelaku, sambung dia, diketahui bahwa bayi X tersebut dilahirkan di sebuah tempat kos tanpa dibantu oleh tenaga medis pada tanggal 29 April 2022.

"Pelaku perempuan tinggal di Pangkalan Bun sendiri karena orangtuanya berada di Kabupaten Kotim. Dalam proses melahirkan, hanya dibantu oleh pelaku laki-laki yaitu M," paparnya. 

Kapolres menjelaskan, ketika pelaku S diminta orang tuanya pulang ke Kotim untuk suatu keperluan, dari situlah timbul sebuah permasalahan.

"Karena proses kehamilan dan melahirkan bayi tersebut tidak diketahui oleh kedua orang tua dari masing-masing pelaku. Takut menghadapi konsekuensi bila ia datang ke Kotim dengan membawa bayi, maka S meminta pelaku laki-laki yaitu M untuk menjaga bayi mereka tersebut," jelas Kapolres.

Singkatnya, M memiliki ide lain. "Pelaku M mengatakan, harapannya dengan diletakkan di depan rumah orang tuanya, bayi tersebut bisa diadopsi dan dipelihara oleh mereka. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak demikian. Pasca-penemuan tersebut, orang tua M yaitu mertua dari orang yang pertama kali menemukan bayi merasa kaget karena ada bayi di depan pintu rumahnya," jelas Kapolres. 

Sehingga, lanjut Kapolres, para saksi penemu bayi tersebut segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. "Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang Penelantaran Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," demikian Kapolres menyampaikan. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru