Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Melahirkan di Luar Nikah Jadi Alasan Pelaku Takut Memberitahukan Orangtua

  • Oleh Wahyu Krida
  • 26 Mei 2022 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Melahirkan bayi di luar nikah menjadi alasan kedua pelaku penelantaran bayi, takut untuk memberitahukan kepada orangtuanya. 

Pelaku, M (20 tahun) kepada Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam konferensi pers pada Kamis, 26 Mei 2022 mengatakan, dengan meletakkan anaknya di depan rumah orangtuanya, ia berharap bayi bisa dirawat.

"Namun saat kekasih saya S melahirkan tanggal 29 April 2022, tidak diberitahukan pada orangtua kami masing-masing karena kami masih belum menikah. Proses melahirkan juga tanpa dibantu oleh tenaga kesehatan. Beberapa hari bayi rersebut sempat kami rawat bersama," kata pelaku, M.

M juga mengatakan, keputusan untuk meletakkan bayi yang merupakan anak kandungnya itu karena kekasihnya, S diminta pulang untuk suatu keperluan oleh orangtuanya di Kabupaten Kotim.

"Karena S takut bila pulang ke Kotim dan membawa bayi hasil hubungan kami di luar nikah. Maka, waktu itu saya sampaikan bagaimana bila bayi ditaruh di depan rumah bapak saya dengan harapan bisa dirawat dan dipelihara," ujar.

Namun, ternyata harapan pasangan tanpa hubungan pernikahan tersebut tidak berjalan mulus sesuai rencana. "Kami menyesal," ujar kedua pasangan kekasih tersebut singkat dengan nada sedih.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang Penelantaran Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru