Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati dan Wali Kota Kalteng Diminta Siapkan Bantuan Premi 20 Persen Asuransi AUTP dan AUTS/K

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 26 Mei 2022 - 14:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah , Sugianto Sabran menginstruksikan bupati dan wali kota untuk mengalokasikan anggaran premi swadaya 20 persen untuk asuransi petani atau peternak.

"Kami harapkan bupati dan wali mengalokasikan dana APBD II agar membantu petani peternak untuk premi swadaya 20 persen," kata gubernur sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kalteng, Riza Rahmadi, Kamis 26 Mei 2022.

Riza menambahkan saat ini Pemprov Kalteng sesuai instruksi Gubernur Sugianto Sabran telah mengalokasikan anggaran untuk asuransi, baik untuk pertanian maupun peternakan yang bersumber dari APBD provinsi.

"Pada 2022 sudah terserap untuk asuransi pertanaman padi seluas 30 ribu hektare dan ternak sapi sebanyak 2 ribu ekor dengan total anggaran keseluruhan mencapai Rp1,1 miliar lebih melalui APBD Provinsi Kalimantan Tengah," paparnya.

Dia menegaskan permintaan serius kabupaten dan kota dalam menyediakan alokasi anggaran yang memadai terkait asuran pertanian dan peternakan, sehingga semua kegiatan pertanaman petani dan peternakan di Kalteng bisa terlindungi secara maksimal.

Instruksi gubernur ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian perihal sinergi asuransi pertanian.

Dimulai dari asuransi pertanian dengan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yaitu bantuan premi 80 persen atau Rp144 ribu perhektare permusim tanam dan 20 persen yaitu Rp36 ribu perhektare permusim tanam.

Kemudian jika terjadi kerusakan tanaman 75 persen per petak alami, akan mendapat pertanggungan senilai Rp6 juta perhektare.

Setelah itu untuk asuransi ternak yakni Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) bantuan premi 80 persen Rp160 ribu perekor pertahun dan 20 persen Rp40 ribu perekor pertahun.

Sehingga melalui bantuan anggaran dari kabupaten dan kota premi swadaya petani dan peternak dapat ditutupi oleh pemerintah daerah. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru