Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Tinggi Palangka Raya Kabulkan Permohonan Penonaktifan 3 Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 02 Juni 2022 - 11:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah menanti beberapa hari, akhirnya perjuangan warga yang tergabung dalam beberapa organisasi masyarakat (Ormas) atas vonis bebas terdakwa kasus narkoba berbuah manis.

Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengabulkan permohonan sejumlah Ormas untuk menonaktifan 3 Hakim di Pengadilan Negeri setempat dalam perkara tindak pidana narkoba.

"Penonaktifan Majelis Hakim yang yang memeriksa perkara pidana nomor 17/pidsus/2022/PN PLK," isi dalam surat keputusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang ditujukan ke Pengadilan Negeri setempat.

Keputusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk menonaktifan 3 Majelis Hakim tersebut resmi di layangkan ke Pengadilan Negeri setempat pada Kamis 2 Juni 2022.

"Adapun 3 Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dinonaktifkan sementara dalam perkara tindak pidana narkoba itu yakni Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhammudin," saat dibacakan Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan usai menerima kopian surat keputusan tersebut.

Ke-3 majelis hakim yang dinonaktifkan itu tidak bisa menangani kasus baru sedangkan kasus yang sedang berjalan masih bisa masih bisa hingga selesai.

Sebelumnya, di depan kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, puluhan warga yang tergabung dalam sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) sempat menggelar aksi demonstrasi.

Selain itu, massa juga sempat mendirikan tenda di luar pagar kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai bentuk kekecewaan dalam vonis bebas terdakwa narkoba.

Namun, setelah menunggu beberapa saat, Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo menghampiri puluhan warga dan memberitahukan bahwa pihaknya telah melayangkan surat keputusan ke pengadilan negeri setempat untuk sementara menonaktifan 3 Majelis Hakim tersebut.

Akhirnya, puluhan warga membongkar kembali tenda tersebut dan massa membubarkan diri. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru