Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Corona Belum Hilang, 4 Situasi Ini Tetap Wajib Pakai Masker

  • Oleh Hendri
  • 02 Juni 2022 - 19:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksana Tugas Dinas Komunikasi Informatika Statistik Persandian (Diskominfo SP) Kota Palangka Raya Fifi Arfina membagikan informasi dari PKK Kementerian Kesehatan tentang 4 situasi yang tetap wajib menggunakan masker.

Pertama ketika masyarakat sedang batuk dan pilek, kedua masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan seperti masyarakat Lansia dan masyarakat yang memiliki penyakit komorbid wajib memakai masker.

Ketiga yakni ketika beraktivitas di dalam ruangan dan minim ventilasi juga membuat masyarakat wajib menggunakan masker. Terakhir yakni ketika beraktivitas di luar ruangan namun dalam suasana padat penduduk atau kerumunan.

"Meskipun saat ini pemerintah melakukan pelonggaran penggunaan masker akan tetapi empat hal yang disebutkan tadi merupakan hal yang harus dipahami dan wajib," katanya, Kamis 2 Juni 2022.

Seperti diketahui pelonggaran penggunaan masker telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan sudah diperbolehkan untuk tidak memakai masker.

Pemberlakuan pelonggaran memakai masker mulai berlaku efektif dari tanggal 18 Mei 2022. Pemberlakuan aturan itu dilakukan pemerintah dalam masa transisi pandemi ke endemi.

"Meskipun telah diterapkan aturan pelonggaran penggunaan masker, masyarakat diimbau untuk selalu waspada. Alasannya karena Corona belum sepenuhnya hilang," pungkasnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru