Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kata Wabup Murung Raya Pada Rakor dan Pembinaan PPID Utama

  • Oleh Trisno
  • 03 Juni 2022 - 06:40 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Mura menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) danpembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana lingkup Pemkab Mura.

Kegiatan berlangsung di aula Bappedalitbang , dibuka langsung Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor dan dihadiri Sekda Mura Hermon, Pranata Humas Ahli Muda/Sub Koordinator Pengendalian Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Laura Andalina selaku narasumber, Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, sejumlah Kepala Dinas, Sekdis lingkup Pemkab Mura, serta pejabat terkait, Selasa (31/5)

Sekda Mura Hermon yang juga selaku Ketua PPID Utama , dalam laporannya menyampaikan,  Rapat Koordinasi dan Pembinaan PPID Utama diselenggarakan dengan semangat untuk meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Murung Raya yang membutuhkan Informasi, sesuai amanat Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap informasi publik dapat diakses oleh semua masyarakat indonesia tidak terkecuali masyarakat murung raya saja. 

“PPID kita Murung Raya kita sudah pernah meraih penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 Kategori Badan Publik Menuju Informatif Peringkat Ke tiga sekalimantan Tengah. Dan pada tahun 2021 kita kembali mendapat penghargaan Badan Publik Menuju Informatif Peringkat ke empat. Kita berharap tahun ini kita bisa mendapat hasil yang terbaik,” tutur Hermon.

Hermon menambahkan, bahwa keberadaan PPID Pelaksana yang sudah memilik SK yaitu OPD yang sudah melaksanakan PPID dan mempunyai SK PPID Pelaksana dan sudah mempunyai Daftar Informasi Publik yakni 21 OPD (Dinas/Badan/Satuan/Kecamatan) yang belum melaksanakan maupun belum mempunyai SK PPID Pelaksana dan belum mempunyai Daftar Informasi Publik berjumlah 18 OPD.

Sementara Wabup Mura Rejikinoor dalam sambutannya menyampaikan, era reformasi  telah mendorong berbagai elemen masyarakat untuk menuntut hak dasar mereka khususnya hak untuk memperoleh informasi. Informasi merupakan hak pokok setiap orang baik dalam rangka mengembangkan kualitas pribadinya maupun dalam rangka menjalani kehidupan sosialnya. Pada masyarakat modern, kebutuhan akan informasi semakin mendesak dan semakin penting.

“Lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memperkuat mandat bagi pelaksanaan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara dan pengelolaan sumber daya publik di Indonesia" tuturnya.

Rejikinoor juga mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi (PPID) mempunyai peran yang strategis dalam menyampaikan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat, baik yang bersinggungan dengan kinerja pemerintahan atau pun aspek pengelolaan keuangan daerah. 

Tugas tersebut merupakan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik (good govermance) yang mengharuskan pemerintahan semakin terbuka atau transparan, akuntabel dan dapat diakses masyarakat.

Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi dari badan publik sebagai kebutuhan pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Dalam hal ini PPID sebagai alat transfer informasi dapat lebih berperan dalam membangun pencitraan yang lebih baik tentang institusi publik dengan memaksimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat. (Trs)


TAGS:

Berita Terbaru