Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Polsek Pangkalan Banteng Tangkap 2 Perempuan karena Edarkan Sabu

  • Oleh Wahyu Krida
  • 04 Juni 2022 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Polsek Pangkalan Banteng menangkap dua perempuan, Ayuk (32 tahun) dan rekannya, Monika Permata Sari (25) karena diduga mengedar sabu. Keduanya ditangkap di sebuah barakan yang berlokasi di Gang Wartini, RT 2, Desa Karang Mulya, Pangkalan Banteng, 30 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam rilis yang digelar di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Sabtu, 4 Juni 2022, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, sebenarnya, dua perempuan ini telah menjadi target operasi Sat Res Narkoba Polres Kobar.

"Penangkapan kedua perempuan tersebut berawal saat Polsek Pangkalan Banteng menangkap seorang pengedar narkoba yaitu Pujiono, warga Desa Karang Mulya pada hari yang sama. Saat ditanyai, Pujiono mengaku bahwa 1 paket sabu dengan berat kotor 0.93 gram itu didapatkannya dari dua tersangka perempuan yang merupakan tetangga satu desanya seharga Rp 2.100.000" jelas Kapolres

Kapolres menuturkan, Pujiono sendiri merupakan suruhan dari seseorang pengguna narkoba yaitu Arif untuk membelikan sabu dengan imbalan Rp 50.000.

"Jadi dalam kasus ini Pujiono bertindak sebagai kurir," jelas Kapolres.

Kapolres melanjutkan, berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Pangkalan Banteng langsung bergerak menuju barakan dua perempuan itu.

"Setelah berada di barakan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan, anggota Polsek Pangkalan Banteng mendapati barang bukti 36 klip plastik isi narkoba jenis sabu dengan total berat 12,46 gram," jelas Kapolres.

Di tempat yang sama, saat ditanyai apakah menjual narkoba tersebut merupakan profesi utamanya, keduanya menggeleng.

Salah seorang tersangka yaitu Ayuk mengaku bahwa ia berkebun membantu keluarga di desanya di wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan.

Sedangkan tersangka berikutnya yaitu Monika Permata Sari mengaku sebagai ledis karaoke di Sampit, Kabupaten Kotim.

"Ini untuk cari tambahan uang saja. pekerjaan utama saya ledis karaoke di Sampit," ujar Monika. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru