Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

TPP ASN di Pemkab Pulang Pisau Tunggu Perbup untuk Payung Hukum

  • Oleh Asprianta
  • 06 Juni 2022 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pencairan dana Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP ASN Tahun 2022, khususnya di Pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait pencairan TPP saat ini masih menunggu proses Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar payung hukumnya. 

Hal tersebut disampaikan langsung Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang, dalam poin sambutannya saat memimpin Apel Gabungan belum lama ini. 

"Kami sampaikan untuk para ASN terkait TPP sudah mendapat persetujuan Kemendagri dan saat ini tengah berproses untuk evaluasi Perbup TPP. Nanti setelah proses selesai, maka pembayarannya akan segera dilaksanakan. Jadi, saya harapkan kesabarannya," ucap Taty sapaan akrab Bupati Pulang Pisau berpesan. 

Untuk itu, lanjut bupati, mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bergandeng tangan, satukan tekad serta berkomitmen menjadikan Pulang Pisau lebih baik lagi. 

"Yakni, Pulang Pisau yang semakin inovatif, maju, berkeadilan dan sejahtera," imbuhnya. 

Ditambahkannya, TPP sendiri diberikan sebagai penghargaan atas tugas yang telah diemban dengan baik oleh pada ASN, khususnya di lingkup Pemkab Pulang Pisau. 

"Jadi, sekali lagi saya harapkan terkait TTP ini kiranya dapat bersabar sampai proses selesai," tukasnya.

Terpisah Sekretaris Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulang Pisau, Zulkadri membenarkan keterlambatan pencairan dana TPP disebabkan pemerintah Kabupaten Pulang Pisau belum memiliki Perbub TPP sebagai payung hukum pembayaran dana TPP.

“Maaf untuk sementara ini yang bisa kami tanggapi sesuai informasi yang telah kami dapat, bahwa kami BPPKAD hanya melayani proses pencairan dana di rekening Kas Daerah atas dasar pengajuan SPM dari OPD,” katanya. 

Diungkapkan Zulkadri, sampai saat ini belum ada OPD yang mengajukan SPM ke BPPKAD untuk diterbitkan SP2D khususnya untuk pembayaran TPP diintansinya ditahun 2022 ini.

Sehingga, pihaknya belum dapat memproses pencairannya, dengan dalih pihaknya tidak berani memproses kalau belum ada Perbub TPP.

Berita Terbaru