Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Sajam, Pria Ini Terancam 6 bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 07 Juni 2022 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hidayat terdakwa tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin dituntut pidana penjara selama 6 bulan. Jaksa menjerat Hidayat sebagai diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dituntut pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tediegaria. Selasa, 7 Juni 2022

Pada persidangan sebelumnya Hidayat berdalih di hadapan majelis hakim bahwa senjata tajam jenis badik yang dibawanya di balik baju punggung digunakan untuk memotong tali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa keterangan dari saksi yang satu pekerjaan dengan terdakwa bahwa gunting sudah disediakan dan terdakwa hanya mengangkut buah kelapa yang sudah bersih dan dikupas.

Dalam Dakwaan Jaksa perkara bermula pada 15 Februari 2022 saat melintas di Jalan Riau. Dayat yang tidak memakai masker dan helm memicu kecurigaan petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli rutin.

Dalam penggeledahan badan petugas mendapati sebilah senjata tajam jenis Badik yang diselipkan Terdakwa dipinggang sebelah kiri hingga akhirnya Dayat diamankan. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru