Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Kejagung Hadirkan 2 Saksi Ahli Perkara Pemalsuan Surat

  • Oleh Apriando
  • 07 Juni 2022 - 23:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mahyuddin dan Wang Xiu Juan alias Susi terdakwa tindak pidana pemalsuan surat kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. 

jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi ahli yaitu Dr Chairul Huda Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Dr Herman Ahli Hukum bidang Pertambangan.

Dalam persidangan Hairul Huda menerangkan Terkait dengan hukum pidana dan salah satunya terkait dengan pengertian pidana yakni lebih kepada sanksi yang dijatuhkan karena orang melakukan tindak pidana dan juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut.

Di sisi lainnya Hairul juga menjelaskan terkait dengan pengertian membuat surat palsu dan pemalsu surat "Perbedaan membuat surat palsu adalah Surat yang isinya tidak benar sedangkan pemalsu surat adalah membuat tiruan dari hal yang berkaitan dengan suatu surat. Keduanya adalah modus dalam pemalsuan surat," Ucapnya saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu Ahli Hukum bidang Pertambangan Dr Herman dalam persidangan menerangkan terkait pengajuan Surat Angkut Asal Barang (SAAB).

"Biasanya yang mengajukan adalah pihak perusahaan yang harus bermohon kepada pemerintah terkait dengan surat tersebut. pengajuan SAAB kelengkapan yang diberikan Terutama adalah dokumen kesatuan yang pada prinsipnya proses penambangan melalui perlintasan barang, intinya bagaimana bisa barang sampai kepada konsumen dan dianggap legal," Jelasnya saat ditanya jaksa.

Selasa, 7 Juni 2022 diketahui Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin terlibat dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining.

Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dengan disebut dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT TGM. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru