Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut 5 Tahun Penjara, Kades Dadahup Divonis Lepas

  • Oleh Apriando
  • 08 Juni 2022 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis lepas kepada Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepala Desa Dadahup ,Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Gunawan Samsi, Selasa, 7 Juni 2022

"Kami mengucap syukur bahwa majelis hakim mempertimbangkan segala aspek bahwa perbuatan Kades Dadahup memang terbukti secara fakta persidangan, tapi perbuatannya bukanlah perbuatan pidana dan harus dilepaskan dari semuanya dakwaan," kata Penasehat Hukum Guruh Eka Saputra Usai persidangan berakhir, Selasa 7 Juni 2022

Menurutnya majelis telah mempertimbangkan dengan baik sisi legalitas, sosiologis hukum maupun filosofis hukum.

Karena sejak awal pihaknya berkeyakinan perbuatan yang didakwakan kepada Kades Dadahup terkait pungutan SPT itu adalah sah berdasarkan Peraturan Desa Dadahup Nomor: 06 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa.

Mengingat Perdes merupakan produk hukum tertinggi dalam pemerintahan desa maka harusnya jika Perdes itu mengandung cacat formil dalam pembentukannya maka sudah sewajarnya harus ada pembatalan terlebih dahulu atas perdes, sehingga jika Perdes tidak dibatalkan maka sesuai dengan asas praduga rechmatig perdes in casu tetap berlaku sah dan mengikat.

"Sekali lagi kami puas dengan pertimbangan hukum dari majelis hakim karena memang benar-benar melihat, mempertimbangkan segala sisi," ucapnya mengulangi.

Sementara itu Kades Dadahup, Gunawan Samsi mengucap syukur atas putusan lepas dari majelis hakim, ia menilai putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan. "Saya sangat bersyukur dan menerima putusan Ini, ini merupakan putusan terbaik buat saya," ucapnya singkat.

Sebelumnya JPU menuntut Gunawan Samsi yakni pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Diketahui, Kades Dadahup didakwa melakukan tindak pidana Korupsi Pungutan Desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018 hingga 2021 sebesar Rp 253.250.000. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru