Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan PT. GSDI Jadi Koordinator Aksi Pencurian Sawit, ini Alasan Dia

  • Oleh Wahyu Krida
  • 10 Juni 2022 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ternyata salah 1 dari 29 tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) yang dipaparkan dalam pers rilis di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat, 10 Juni 2022 merupakan karyawan dari PT. GSDI yang kebunnya juga merupakan sasaran penjarahan buah sawit oleh para tersangka.

Tersangka berinisial G, karyawan PT GSDI itu, berdalih keadaan ekonomi membuatnya nekat menjadi koordinator aksi pencurian sawit yang terjadi pada 24 Mei 2022 sekitar jam 07.00 WIB.

"Karena uang gaji yang diterima belum cukup pak untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ujarnya singkat.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono kemudian menjelaskan secara singkat bagaimana aksi pencurian TBS yang dilakukan oleh G bersama rekan-rekannya.

"Awal mula pada hari selasa tanggal 24 Mei 2022 pukul 07.00 Wib tersangka memerintahkan pada tersangka (M) untuk melakukan panen buah kelapa sawit di Blok 9/21 Afdeling Bravo PT. GSDI untuk melakukan pemanenan buah sawit," jelas Kapolres.

Kemudlan, menurut Kapolres, tersangka M berangkat dan melakukan pemanenan TBS di lokasi yang dimaksud 

"Namun 2 jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB tersangka G kembali menelpon (M) untuk mencari panen tambahan buah kelapa sawit. Setelah itu sekitar pukul 14.00 Wib tersangka (M) kembali melakukan panen di Blok 18/21," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, malam harinya sekitar pukul 20.45 WIB, tersangka AS, rekan dari tersangka G, menghubungi M, untuk menanyakan dimana letak buah panen tambahan tersebut.

"Setelah dijelaskan likasinya tersangka AS kemudian mendatangi lokasi temlat diletakkannya buah sawit itu. Ditempat tersebut ia bertemu M dan mereka kemudian memuat TBS tersebut dalam mobil pikap," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, saat memuat buah sawit itulah aksi mereka dipergoki oleh sekuriti perusahaan.

"Saat itulah tersangka M langsung kabur dan tidak lama kemudian bisa ditangkap di mess karyawan yang berada dikawasan kebun sawit tersebut. Sedangkan tersangka AS tidak bisa kabur dan dibawa ke pos sekuriti," jelas Kapolres.

Berita Terbaru