Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5 Tersangka Budak Sabu Digelandang ke Mapolres Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 10 Juni 2022 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya untuk tidak memberikan ruang bagi pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu. Kali ini, 5 orang budak sabu ditangkap, berikut digelandang ke Mapolres Kobar untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya.

Dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, disampaikan bahwa lima pelaku itu merupakan hasil pengungkapan oleh Polsek jajaran dan Satresnarkoba dari wilayah Kecamatan Kumai dan Kotawaringin Lama pada awal Juni 2022.

"Ke lima tersangka ini dalam perkara narkoba perannya beragam, ada yang kurir, pengedar dan juga pemakai," ujarnya, Jumat, 10 Juni 2022.

Di awali dari dua tersangka inisial RD dan HR, pengungkapan oleh Polsek Kotawaringin Lama. Keduanya ditangkap saat akan mengantarkan sabu kepada pemesan di wilayah Sekoban, Kabupaten Lamandau.

"Keduanya mengaku jika dari hasil menjadi kurir sabu tersebut, mendapat upah sebesar Rp 600 ribu," tuturnya.

Dari pelaku, diamankan barang bukti berupa 4 kristal sabu dengan berat 2,23 gram. Kemudian, dua orang tersangka yang diungkap oleh Polsek Kumai, inisial A dan DRS kelahiran tahun 2001. Bahkan statusnya sebagai mahasiswa, dan keduanya ini adalah pengedar dan juga pemakai sabu.

Dari kedua tersangka ini, diamankan barang bukti berupa empat plastik klip sabu dengan berat kotor 2,91 gram serta bong yang terbuat dari botol kaca.

Tersangka terakhir yang juga sebagai pengedar sabu di wilayah Kumai berinisial ZH yang juga kelahiran tahun 2001. Ia diamankan lantaran kedapatan menyimpan sabu seberat 0,75 gram.

Kepada ke lima tersangka tersebut, dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kelima tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun sampai dengan 10 tahun," pungkasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru