Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPO Curat Dibekuk Tim Gabungan Polsek Dusun Tengah dan Jatanras Polres Barito Selatan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 10 Juni 2022 - 23:11 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Daftar pencarian orang atau DPO Polsek Dusun Tengah bernama Isai (41), warga Desa Putai Kabupaten Barito Timur, dibekuk tim gabungan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah dan Jatanras Polres Barito Selatan. Isai menjadi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Aula Kantor Desa Putai pada 18 Oktober 2021.

"Tersangka ditangkap di Desa Marawan Baru Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan tadi malam," ujar Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, Jumat 10 Juni 2022.

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana yang terjadi hampir 8 silam tersebut menyebabkan Pemerintah Desa Putai mengalami kerugian berupa kunci pintu aula yang rusak dan mesin pompa air merek Hotwind Tipe HW 10-40-6 sebanyak 2 unit yang hilang.

"Setelah melakukan pencarian cukup lama, pada hari Kamis, 9 Juni 2022 sekitar 12.00 WIB tim menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Marawan Barito Selatan dan ikut menyadap karet di kebun milik warga," tutur Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan tersangka.

Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB tim bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Barito Selatan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Dusun Utara untuk melakukan penangkapan. Sekitar pukul 21.00 WIB tim tiba di Kelurahan Pendang Kecamatan Dusun Utara dan melakukan konsolidasi di Mapolsek Dusun Utara.

"Sekitar pukul 22.00 WIB tim gabungan langsung bergerak ke Desa Marawan Baru menggunakan perahu mesin dan mendekati tempat tinggal pelaku. Tim melakukan penyisiran kebun karet dan mengarah ke pondok yang jadi tempat tinggal tersangka dan menangkap dia di sana," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang kini diamankan di Mapolsek Dusun Tengah akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHPidana tentang pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (BOLE MALO/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru