Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pencurian Motor Dihukum 2,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 Juni 2022 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Agus Madinata (29) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang sampah atau tenaga kontrak Pemkab Kotim dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara atas kasus pencurian motor.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP," ucapnya, Selasa, 14 Juni 2022.

Fakta persidangan, terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Rabu,9 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Adapun motor yang dicuri oleh tersangka jenis Honda Vario dengan nomor polisi KH 5426 LU, milik korban Samlah.

Perbuatan itu dilakukan ketika terdakwa mengendari sepeda motor Suzuki Nex, saat melintas di lokasi kejadian melihat sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi KH 5426 LU, milik korban Samlah.

Terdakwa singgah dan memarkirkan sepeda motornya itu di dekat sebuah pesantren dan mendorong motor Samlah menjauh dari lokasi kejadian.

Melihat situasi yang saat itu sepi, tersangka menghidupkan motor itu dan membawanya ke baraknya Jalan Gunung Merapi Gang Belut. (NACO/B-7)

Berita Terbaru