Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Narkoba ke Mahkamah Agung

  • Oleh Apriando
  • 15 Juni 2022 - 08:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas terdakwa narkotika jenis sabu Salihin alias Saleh oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kabar ini disampaikan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo. Memori kasasi yang telah disusun dikirim ke mahkamah.

"Hari ini kami Tim JPU menyerahkan memori kasasi yang telah selesai kami susun. ketentuan dalam KUHAP yakni maksimal 14 hari diserahkan setelah menyatakan kasasi. Dikirim dari pengadilan negeri ke Mahkamah Agung," katanya, Selasa 14 Juni 2012

Pihaknya keberatan terhadap putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa saleh dari semua dakwaan. Di antaranya majelis hakim lebih condong kepada keterangan saksi meringankan atau a de charge dan banyak mengesampingkan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Padahal saksi tersebut disumpah di persidangan dan mempunyai nilai pembuktian yang sempurna, keterangan terdakwa di persidangan Juga harusnya ditolak," jelasnya.

Pihaknya telah mengajukan alat bukti, di mana keterangan saksi yang berkesuaian dan bukti surat dan berupa keterangan terdakwa di penyidik yang berkesuaian dengan keterangan para saksi.

"Majelis Hakim harusnya mempertimbangkan keterangan saksi yang pihaknya ajukan seperti anggota BNNP Kalteng dan keterangan saksi di luar berkas," tegasnya (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru