Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dulu Terjerat Kasus Penggelapan Kini Curi Sawit

  • Oleh Naco
  • 16 Juni 2022 - 14:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ata Riyadi harus kembali mendekam di penjara atas kasus pencurian buah kelapa sawit, dari catatan kriminalnya ini kedua kalinya masuk penjara.

"Sebelumnya saya sudah pernah masuk juga," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Sebelumnya tersangka dihukum selama 10 bulan penjara atas kasus penggelapan pada 29 November 2018 silam.

Tidak kapok tersangka kembali berurusan dengan hukum, atas kasus pencurian buah kelapa sawit sebanyak 37 jenjang.

Saat pelimpahan berkas tahap II, Kamis, 16 Juni 2022 terungkap kalau tersangka diamankan karena mencuri sawit pada Minggu, 29 Maret 22.30.

Pencurian itu dilakukan tersangka di tempat penumpukan hasil Blok B1/B2 Divisi I Estate Bage, PT KMB Desa Agung Mulya, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain mengamankan buah sawit dari tersangka juga turut diamankan barang bukti seperti rokok dan Toyota Avanza dengan nomor polisi DA 1391 TBB yang digunakan mengangkut hasil curiannya itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru