Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lagi Asyik Hadiri Acara Hajatan, Didatangi Diajak Curi Sawit

  • Oleh Naco
  • 17 Juni 2022 - 12:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yohanes Jeri Sianturi alias Ucok mengaku kalau dirinya saat itu tengah menghadiri acara hajatan lalu didatangi pamannya Asriansyah alias Ias diajak mencuri buah sawit.

"Saya langsung mau saja ketika diajaknya waktu itu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Mereka menuju ke lokasi, di mana Ias naik sepeda motor sementara tersangka menggunakan mobil pikapnya dengan nomor polisi KH 8195 FT dengan membawa rekan Ias.

Pencurian itu mereka lakukan bertiga, setelah sampai di TKP mereka berhasil mengambil buah sawit sebanyak 1.330 kilogram.

Saat akan membawa sawit itu menuju tempat penjualan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, mereka dikejar petugas Patroli perusahaan.

Melihat hal tersebut Ias dan rekannya berhasil kabur, hingga tersangka diamankan seorang diri bersama barang bukti.

Jumat, 17 Juni 2022 terungkap kalau tersangka diamankan atas perbuatan yang dilakukannya pada Minggu, 20 Maret 2022 sekitar pukul 00.1 Wib di blok S-0 Divisi B Estate Bukit Linang PT SSM Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Akibat perbuatan pria 32 tahun ini dirinya dibidik dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru