Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Keluar dari Tahanan, Pemuda Ini Beraksi Lagi Melakukan Pencurian

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 17 Juni 2022 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial AKH (20) warga Lampung kembali harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Kapuas.

Pelaku diduga mencuri HP dan sejumlah uang tunai di mess karyawan F2 Divisi 5 Estate Lamunti Timur PT GAL, Desa Sri Mulya Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pelaku diketahui dan ditangkap personel dari unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di wilayah Desa Manyahi Lamunti A2 Kecamatan Mantangai pada Rabu, 15 Juni 2022.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku pernah di tahan dalam perkara pencurian tahun 2020, dan divonis 2 tahun lebih.

"Yang bersangkutan baru keluar tanggal 9 Juni 2022 lalu. Dia mengakui empat kali melakukan pencurian setelah keluar dari Rutan Kapuas," kata Iptu Iyudi, Jumat, 17 Juni 2022.

Kasat melanjutkan, pencurian itu dilakukan pada tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Bermula saat  pelapor atau korban kembali ke mess untuk tidur dan meletakkan satu unit handphone dan dompet pelapor tidak jauh darinya. 

"Pagi harinya pelapor terbangun dan kaget saat mencari handphonenya sudah tidak ada. Kemudian pelapor keluar mess dan menceritakan kejadian tersebut ke tetangganya," bebernya.

Setelah itu, pelapor masuk lagi ke dalam kamar dan mencari dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp 1.700.000. Namun hasilnya sama, yakni tidak ada di dalam tas.

"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.100.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas. Selanjutnya, ditindak lanjuti," ucapnya.

Kini, tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru