Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Pria 21 Tahun Ketahuan Lakukan Perbuatan Asusila

  • Oleh Naco
  • 20 Juni 2022 - 09:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berusia 21 tahun ketahuan melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Tersangka saat itu menyetubuhi korban di dalam kamar rumah korban. Tanpa di diduga, datang saksi berinisial R dan melihat perbuatan tersebut.

"Kami berdua melakukan hubungan itu sebanyak 2 kali, yang kedua itu ketahuan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Perbuatan itu dilakukan berawal saat korban yang masih berstatus murid SD (12 tahun) menghubungi tersangka meminta agar ke rumah mengembalikan charger ponsel yang dipinjam tersangka.

Kesempatan itu membuat tersangka membawa korban masuk ke dalam kamar hingga terjadi perbuatan tersebut.

Saat tengah asyik, datang R. Keduanya-pun terkejut. Tersangka sempat meminta R agar jangan memberitahukan perbuatan itu. Namun R langsung pergi meninggalkan keduanya.

Senin, 20 Juni 2022 terungkap kalau perbuatan asusila itu dilakukan tersangka pada Sabtu, 22 Mei 2021 pukul 13.00 WIB dan Rabu, 26 Mei 2021 pukul 12.00 WIB di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)

Berita Terbaru