Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Pemalsuan Surat, Ini Kata Ahli Hukum Bidang Perseroan

  • Oleh Apriando
  • 21 Juni 2022 - 22:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin sore 20, Juni 2022

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul Hakim tersebut bergandengan Ahli dari Penasehat Hukum terdakwa Mahyudin.

Dalam keterangannya Dr. Ery Arifudin Ahli Hukum bidang perseroan menyampaikan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikatakan sah apabila sesuai dengan aturan - aturan yang ada.

"Berkaitan RUPS yang disebut sah. Maka yang harus dilihat adalah, mengundang saja ada aturan main, minimal 14 hari dan harus jelas dengan agenda yang ada sehingga dalam rapat orang yang diundang tersebut bisa memberikan pendapat," ujarnya saat menyampaikan pendapatnya dalam persidangan.

Menurutnya Undang-undang PT sudah memilah hal-hal yang berkaitan yang sifatnya hanya diberitahu saja dan soal persetujuan dan tidak, tinggal disikapi saja mana yang dilihat oleh kementerian hukum dan HAM. 

Ditegaskannya Undang-undang PT mengatakan lewat dari 30 hari tidak boleh lagi notaris membuat Akta dan harus dibuat sebelum 30 hari sejak RUPS dilaksanakan.

"Apakah di dalam Undang-undang perseroan adakah mengatur tentang sengketa internal secara tegas saya mengatakan dari penyelesaian versinya adalah perdata," ungkap ahli saat ditanya oleh penasehat hukum. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru