Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Pemalsuan Surat

  • Oleh Apriando
  • 25 Juni 2022 - 13:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penangguhan Penahanan Terdakwa Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat sore, 24 Juni 2022.

Terdakwa Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi resmi menyandang status tahanan kota usai surat permohonan penangguhan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jumat, 24 Juni 2022 Sore

"Menangguhkan penahanan terdakwa Ir Mahyudin terhitung sejak tanggal 24 Juni 2022," kata majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim.

Hakim memberikan syarat yakni terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan sanggup hadir pada setiap persidangan.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah saat proses persidangan berlangsung kedua terdakwa bersikap kooperatif hingga memperlancar jalannya persidangan yang dihubungkan dengan permohonan terdakwa.

Penasehat hukum terdakwa Mahyudin, Freddy mengatakan sangat bersyukur atas dikabulkannya penangguhan penahanan oleh majelis hakim.

"kami berterimakasih atas dikabulkannya atas permohonan penangguhan penahanan," ujarnya didampingi Anwar Sanusi saat dikonfirmasi. Sabtu, 25 Juni 2022

Berita Terbaru