Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pemalsuan Surat Terancam 5,6 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 28 Juni 2022 - 10:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi terdakwa tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

"Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada Ir Mahyudin selama 5 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arwan Kamil Juandha saat membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya Senin sore, 27 Juni 2022.

Atas tuntutan tersebut Penasehat Hukum kedua terdakwa akan mengajukan Peldoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.

"Tuntutan tersebut merupakan hak Jaksa, yang akan nanti kita jawab semuanya dalam pledoi kita. Kita yakin bahwa terdakwa tidak bersalah," Kata Freddy.

Menurutnya, sebelum dilakukan pembacaan tuntutan oleh Jaksa pihaknya sudah menghadirkan Ahli Hukum pertambangan dan menyerahkan beberapa beberapa alat bukti, yang sebagian besar disita dalam BAP namun tidak diajukan oleh jaksa.

"Salah satunya Akta pendirian PT TGM hanya separuh, kita ajukan semuanya biar lengkap. Yang disita banyak tapi tidak diajukan," jelasnya.

Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin terlibat dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining. Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dengan disebut dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT TGM

Mahyudin kemudian menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM karena Kop Surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017.

Dia meminta bantuan Saiful Anwar selaku tenaga tehnik kehutanan di PT KMI untuk membuat permohonan SAAB, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.

Mahyudin menandatangani dokumen Permohonan SAAB, Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian Jual beli batubara antara PT TGM dengan PT KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019. Mahyudin seolah-olah mengatasnamakan Direktur PT TGM.

Surat-surat tersebut digunakan Susi untuk mengurus terbitnya SAAB ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batubara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batubara sesuai surat perjanjian dengan pembeli. Perbuatan kedua terdakwa disebut telah merugikan PT TGM. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru