Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tahanan Ditangguhkan, Kuasa Hukum Istri yang Polisikan Suami Kecewa, Begini Langkah yang akan Dilakukan

  • Oleh Naco
  • 28 Juni 2022 - 21:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Revai J Nababan, kuasa hukum SA yang melapor suaminya PS karena menikah lagi, kecewa atas penangguhan penahan PS di Polres Kotawaringin Timur.

Menurutnya jika ada cara yang sudah diluar ketentuan yang dilakukan penyidik mereka menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan melakukan langkah-langkah hukum juga.

Dia juga meminta agar penangguhan penahan itu dikaji ulang, karena dinilai tidak berlandaskan hukum, baik itu pertimbangan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulang perbuatannya.

Dari situ PS sudah tidak kooperatif lagi, karena sejumlah aset atau harta gono gini antara SA dan PS sudah ada yang dialihkan dan dijual oleh PS. Bahkan SA mulai diganggu lagi.

"Kami akan mengawal kasus ini hingga P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap), dan meminta agar PS ditahan lagi," ucap Revai J Nababan, Selasa 28 Juni 2022.

Berbicara alat bukti diakuinya sudah lebih dari cukup dan layak jika ingin P21, karena bukti yang mereka sajikan mulai dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat keterangan hingga adanya keterangan terdakwa.

PS jadi tersangka dan sempat meringkuk di penjara setelah dilaporkan istrinya SA karena menikah lagi dengan wanita lain,  namun kini SA menghirup udara bebas setelah penangguhan penahanan dikabulkan Selasa, 21 Juni 2022.

Sementara itu PS saat dikonfirmasi enggan banyak komentar, dirinya hanya meminta agar laporannya terhadap istrinya agar diproses juga oleh pihak kepolisian. "Saya tidak mau komentar banyak," ucapnya singkat. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru