Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Pulang Pisau Susun Perda Pajak untuk Tingkatkan PAD

  • Oleh Asprianta
  • 01 Juli 2022 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari sektor perpajakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah.

"Kemaren kita telah menggelar Rapat dalam rangka penyusunan perda pajak dan retribusi daerah. Rapat dipimpin langsung oleh Bapak Sekretaris Daerah (Sekda) Pulpis, Tony Harisinta," ucap Sekretaris BPPKAD Pulpis, Zulkadri. 

Sekretaris BPPKAD Pulpis itu mengungkapkan rapat penyusunan rancangan peraturan daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah itu merupakan tahap awal untuk menggali hal-hal yang diperlukan dalam penyusunan Perda tersebut.

Selain itu penyusunan itu sebagai tindak lanjut keluarnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Jadi, selagi masih belum keluarnya PP, dalam tahap awal penyusunan Perda ini kita masih dalam pengumpulan data pendukung, diantaranya seperti data analisis Naskah Akademik,” ucap Zulkadri.

Pria yang akrab disapa Zul itu mengatakan, bahwa dalam penyusunan rancangan Perda ini, pihaknya bekerjasama dengan Kemenkumham Wilayah Kalimantan Tengah.

“Kita juga sudah sampaikan, bahwa penyusunan perda pajak dan retribusi daerah itu merupakan tahap awal penyusunan Perda selanjutnya akan melakukan pertemuan lagi dengan OPD yang memiliki target PAD, khususnya pajak retribusi,” ucap Zul.

Oleh karenanya, Zulkadri berharap melalui kegiatan penyusunan itu segera dapat rampung terutama data-data pendukung yang diperlukan agar dapat terselesaikan dengan baik.

"Begitu juga informasi-informasi yang dibutuhkan juga dapat tergali dengan baik, sehingga bisa menjadi masukan dalam penyusunan rancangan Perda Pajak dan retribusi daerah," ungkapnya.

Zul menambahkan, bahwa berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 terkait kedudukan keuangan pemerintah pusat dan daerah ada amanat yang menyebutkan, Perda pajak dan retribusi daerah itu diatur dalam satu Perda.

“Sementara untuk Kabupaten Pulang Pisau itu, Perda pajak sendiri dan Perda retribusi daerah itu sendiri. Ada perizinan retribusi tertentu dan retribusi jasa usaha dan lainnya,” ucapnya.

Kedepan, kata Zul, karena amanat waktu ini diberikan dalam waktu 2 tahun untuk kita melakukan penyesuaian.

Berita Terbaru