Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

7 Mantan Karyawan Dituntut 8 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 02 Juli 2022 - 19:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Surlandio, Ahmad Jamaludin, Hadi, Zikky, Sapuan Hadi, Muhammad Amin, dan Zainuddin dituntut pidana penjara selama 8 bulan.

Ke 7 pria tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan barang milik gudang CV Putra Sumber Pangan, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," Kata Jaksa Penuntut Umum Melanie Anggraini sebagaimana informasi terhimpun, Sabtu 2 Juli 2022

Perkara bermula pada 23 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu Direktur CV Putra Sumber Pangan sedang berada di Gudang, ia melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari Surlandio, Ahmad Jamaludin dan Hadi.

Ia kemudian mengecek truk yang berada di samping gudang dan melihat ada 9 box batrei ABC. Lalu saksi meminta stafnya untuk mengawasi gerak gerik para Terdakwa. 

Tidak berselang lama staf tersebut mengirimkan video rekaman para Terdakwa sedang meletakkan barang ke truk.

Direktur kemudian mengecek kembali truk dan ada tambahan Tiga box baterai menjadi 12. Ia kemudian memberikan kabar kepada anaknya  dan bersama-sama  mengecek CCTV dan di situ terlihat terdakwa Ahmad Jamaludin dan Hadi ada mengambil barang dari dalam gudang. 

Akhirnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya. Setelah di telusuri lebih lanjut, para terdakwa yang seluruhnya adalah karyawan CV. Putra Sumber Pangan mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara sengaja melebihkan jumlah barang dari nota yang diterima.

Kemudian memasukkan barang di luar nota tersebut ke dalam truck box. Stelah selesai melakukan pengantaran, baru para terdakwa menjual sisa barang yang lebih tersebut.

Perbuatan para terdakwa tersebut telah dilakukan sejak bulan Oktober 2021 hingga  Maret 2022. Dari hasil temuan audit internal, CV Putra Sumber Pangan kehilangan potensi pendapatan Rp 260.703.616. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru