Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Palangka Raya Selesaikan Pembahasan 3 Raperda Inisiatif

  • Oleh Hendri
  • 04 Juli 2022 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya menggelar rapat penyelesaian pembahasan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, Senin 4 Juli 2022.

Rapat ini dipimpin Ketua Bapemperda, Vina Panduwinata bersama pemerintah daerah melalui instansi terkait dan bagian Hukum Setda. Mereka membahas fasilitasi Gubernur atas 3 Rancangan Perda Kota Palangka Raya.

Adapun 3 buah Raperda itu yakni rancangan Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.

Kedua, Rancangan Perda tentang Pemberian Fasilitasi/insentif Kemudahan Penanaman Modal Di Kota Palangka Raya dan ketiga Rancangan Perda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

"Ketiga Raperda ini sudah selesai dibahas di DPRD dan besok akan diparipurnakan untuk diundangkan atau diresmikan. Tidak ada perubahan yang berarti, karena semuanya sesuai dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Kalteng," kata Vina.

Politisi PDIP itu menjelaskan, pembentukan Perda sampah plastik sebagai komitmen pemerintah untuk mengurangi pemakaian plastik sekali pakai dalam aktivitas sehari-hari di masyarakat.

Selain itu Perda tersebut juga memuat ketentuan wajib bagi pemerintah untuk mengelola sampah plastik dengan baik mengingat sifat plastik yang sulit terurai bahkan hingga ratusan tahun.

"Dengan adanya aturan ini nantinya Pemko dapat menggandeng seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini juga harus menjadi komitmen bersama untuk mencegah kerusakan lingkungan," pungkasnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru