Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Asal Lamandau Tipu Puluhan Orang dengan Arisan Online

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 05 Juli 2022 - 20:11 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Anggota Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok arisan online yang dilakukan seorang perempuan asal Kabupaten Lamandau.

Tidak tanggung tanggung dari aksi yang dilakukan Yohana Fitria Oktaviani alias Fitri (27) berhasil menjaring puluhan orang korban dengan kerugian  yang diderita mencapai Rp 500 juta lebih.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim AKP Lajun SR Sianturi menyampaikan pengungkapan perkara ini berawal adanya laporan yang disampaikan salah satu korban pada 1 Juli 2022.

“Setelah  menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta dilakukan gelar perkara, sehingga dapat disimpulkan bahwa kasus ini terdapat tindak pidana," katanya, Selasa, 5 Juli 2022.

Dalam kasus ini korban dan tersangka sama-sama saling kenal karena tergabung dalam satu komunitas penjualan produk kosmetik dan dari komunitas inilah tersangka menjaring para korban.

“Awalnya tersangka menawarkan arisan kepada korban melalui WhatsApp yang mana admin dari arisan adalah dia sendiri. Apabila korban bergabung dalam arisan itu, maka dijanjikan akan mendapat keuntungan berupa uang,“ ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa korban dari aksi tipu tipu yang dilakukannya tidak hanya terhadap korban atau pelapor yang berdomisili di Kuala Pembuang, melainkan ada di beberapa daerah lainnya.

“Korbannya ada puluhan orang di Kabupaten Lamandau, untuk di Seruyan ada dua korban yang telah melapor, kemudian ada juga dari kabupaten Katingan, sehingga ditotal kerugian dari para korban mencapai sekitar Rp 500 jutaan," jelasnya.

Modus dilakukan tersangka yakni setelah mengenali korban melalui media sosial tergabung dalam komunitas penjualan kosmetik, kemudian tersangka mengimingi korban dalam bisnis jual beli arisan dengan memberikan keuntungan kepada korban, setiap pembelian arisan Rp 3 juta akan mendapat keuntungan Rp 2 juta.

Sedangkan perkara dengan korban salah satu warga Kuala Pembuang. Korban telah mengirimkan uang kepada tersangka melalui transfer bank sebanyak 8 kali sejak 28 September 2021 hingga 28 Oktober 2021 dengan total kerugian yang dialami pelapor Rp 42.800.000,

“Merasa keuntungan yang dijanjikan tidak didapat dan tersangka sudah sulit untuk dihubungi, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Seruyan. Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan giat  lidik untuk mengetahui keberadaan pelaku  dan berhasil mengamankan pelaku di kediaman orang tuanya di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,“ ucapnya.

Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 65  ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (FAHRUL/B-11)

Berita Terbaru