Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BKPP Pulang Pisau Minta ASN Terus Berinovasi

  • Oleh Asprianta
  • 14 Juli 2022 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau diminta untuk terus mengembangkan semangat berinovasi sebagai abdi negara sekaligus pelayan masyarakat.

Sehingga dapat melayani secara optimal dan mengelola berbagai dinamika dalam organisasi secara bijaksana. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegaawan, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sapri Junjung mengungkapkan pihaknya belum lama ini memggelar sosialisasi penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP) dan penyelesaian kasus disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kegiatan itu sesuai dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negera Dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Manajemen Kinerja Dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ucap Plt Kepala BKPP, Sapri Junjung. 

Sapri sapaan akrab Plt Kepala BKPP Pulpis itu menyebutkan dalam hal Pegawai Negeri Sipil didudukkan sebagai Aparatur Sipil Negara yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sekaligus sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Menurutnya ASN tidak boleh hanya tinggal diam dalam menyikapi kemajuan masyarakat yang semakin dinamis dan berkembang di berbagai bidang, namun harus terus membenahi diri dalam memberikan pelayanan kepada masyakarat yang semakin kompleks.

"Aparatur Sipil Negara sebagai profesi berlandaskan pada prinsip Nilai dasar, Kode etik, kode perilaku, Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik. Mereka Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, Kualifikasi akademik, Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas serta jabatan," katanya.

Dalam rangka peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang Manajemen Kinerja dan Disiplin PNS, lanjutnya, selaras dengan yang diamanatkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil

Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Untuk memberikan pemahaman ini kepada PNS dilingkup Pemkab Pulpis, kita undang sebagai NaraSumber dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarmasin untuk menyampaikan Sosialisasi selaras dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada hari ini," tambahnya. 

Pihaknya berharap peserta yang mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian ini dapat berperan secara pro aktif. Menanyakan, menyampaikan permasalahan yang terjadi sehingga memperoleh Solusi atau pemecahan masalah.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Saudara-saudara yang telah berkenan hadir dan berpartisipasi aktif pada acara Sosialisasi ini. Saya mengharapkan kita semua dapat mengemukakan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan kepegawaian," tutupnya. (ang)

Berita Terbaru