Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituding Lakukan Pungli Kepada Penjual Miras, Ini Penjelasan Kasatpol PP Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 14 Juli 2022 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kasatpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Majerum Purni membantah tudingan terhadap anggotanya yang melakukan pungutan liar (Pungli), kepada seorang penjual miras inisial T di Jalan Delima, Kelurahan Madurejo, yang sebelumnya disampaikan pada pemberitaan sejumlah media.

Majerum Purni didampingi sejumlah anggotanya menjelaskan, jika anggotanya benar melakukan penindakan pada penjual miras tersebut. Namun, terkait pernyataan bahwa didamaikan kemudian meminta uang sebesar Rp500 ribu itu tidak benar dan fitnah.

"Perkara yang menyangkut penjual miras T itu terjadi pada 27 Mei 2022, dan pada prosesnya diselesaikan secara Restorative Justice. Jadi penyelesaian perkara tersebut sudah melalui proses yang benar, kalau disebutkan 86 berarti tanpa proses itu yang tidak benar," tegas Majerum saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, 14 Juli 2022.

Lanjutnya, hasil penindakan di kediaman T,  Kabid Perda dan Bidang Tibum Satpol PP Kobar mengamankan barang bukti berupa 1 dua Anggur Merah dan 4 Dus Bir Putih. Sampai saat ini, barang bukti masih tersimpan lengkap.

Majerum mengungkapkan, dilakukanya Restorative Justice karena alasan kemanusiaan dan pertimbangan lainnya. Jadi tersangka T ini, usianya sudah tua yaitu sekitar 65 tahun, kemudian ia mengaku tinggal sebatang kara dan memiliki riwayat penyakit, serta selama proses pemeriksaan mengikuti dengan baik.

"Jadi, saat dilakukan mediasi beberapa hal tersebut menjadi pertimbangan PPNS untuk mengambil langkah Restorative Justice, dan T bersedia tidak mengulanginya lagi," ungkapnya.

Majerum menduga, adanya informasi menyimpang  yang disampaikan oleh Mustawan Lutfi mantan anggota Satpol PP Kobar yang kini menjabat Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kobar tersebut dikarenakan sakit hati.

"Masalah tersebut sudah kami sampaikan ke Sekda, untuk segera memanggil yang bersangkutan dan beserta anggota kami, agar masalah tersebut diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Terpisah, saat warga inisial T ini dikonfirmasi ia memang mengaku jika pernah diamankan Satpol PP Kobar karena menjual miras. Akan tetapi, ia merasa sudah tidak ada sangkut paut  terkait persoalan tersebut, lantaran sudah terjadi 27 Mei 2022 dan sudah diselesaikan secara Restorative Justice.

Kemudian, ia secara tegas juga menyatakan tidak pernah dimintai uang oleh oknum Satpol PP Kobar. Ia merasa heran kenapa perkara tersebut diungkap kembali, dan dirinya juga sudah tidak menjual miras.

Berita Terbaru