Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kobar Musnahkan Barbuk Narkoba

  • Oleh Wahyu Krida
  • 15 Juli 2022 - 13:51 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 22 gram barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu hasil sisihan yang dihadirkan dalam persidangan dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barar, Jumat 15 Juli 2022 pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Makrun mengatakan barang bukti ini berasal dari 47 perkara yang kasusnya sudah inkrah berdasarkan hasil keputusan pengadilan.

"Barang bukti ini berasal dari semester 1 tahun 2022 sejak bulan Januari hingga saat ini. Selain barbuk narkoba, dalam kegiatan ini juga dimusnahkan barbuk dari tindak pidana lainnya," jelasnya.

Jumlah 47 kasus narkoba yang sudah putus terhitung dari Januari hingga Juli 2022 ini bisa dikatakan tergolong banyak.

"Terutama dari kasus pengguna yang ditemukan barbuk yang jumlahnya kecil. Harapannya kedepan, kami bakal mengusulkan adanya balai rehabilitasi narkoba untuk mengakomodir para pengguna yang tertangkap," jelasnya. Mayoritas narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) berasal dari kasus narkoba.

"Sehingga bila para pengguna narkoba yang kebetulan tertangkap juga dimasukkan dalam LP, ditenggarai tidak membuat mereka sembuh dari kebiasaan menggunakan narkoba. Dengan adanya balai rehabilitasi, harapannya mereka bisa disembuhkan secara psikologis maupun mental agar tidak lagi mengkonsumsi zat psikotropika yang berbahaya tersebut," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru