Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sejumlah Masyarakat Datangi Polda Kalteng, Ini yang Disampaikan

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 19 Juli 2022 - 08:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sejumlah masyarakat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng dalam rangka audensi sekaligus menyampaikan adanya dugaan terkait mafia tanah. Hal itu karena ditemukan beberapa sertifikat tanah hak milik diterbitkan di kawasan hutan maupun pada kawasan Taman Nasional Sebangau.

Hal tersebut diungkapkan Wancino, salah satu koordinator Pranata Adat Kearipan Lokal Kota Palangka Raya ketika ditemui di depan kantor Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin, 18 Juli 2022.

Dia menjelaskan, diterbitkannya sertifikat tanah yang masuk pada kawasan hutan tersebut terjadi di Jalan Hiu Putih, Banteng, wilayah Bandara dan Tjilik Riwut.

"Itu semua kita meneliti tidak secara detail tapi kita menganalisis dari peta BPN. Malah sertifikat itu ada muncul di kawasan Taman Nasional Sebangau. Di situ muncul sertifikat, NIP dan luasan yang melihat kapan itu terjadi mungkin dari pihak penyidik saja yang bisa," tegasnya.

Wancino berharap, pihak kepolisian khususnya Ditreskrimum Polda Kalteng segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam forum organisasi masyarakat Pranata Adat Kearipan Lokal tersebut mendatangi Ditreskrimum Polda Kalteng untuk menyampaikan beberapa tuntutan terkait dugaan mafia tanah.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Faisal Napitupulu berkomitmen akan menindak tegas yang terlibat dalam mafia tanah.

"Kami bersama stakeholder terkait akan menindak tegas terhadap mafia tanah. Mudah-mudahan segera mungkin kami akan menyelesaikan masalah tanah masyarakat itu," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru