Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jalan di Kawasan UPR Belum Bisa Dipasang Lampu Merah

  • Oleh Hendri
  • 19 Juli 2022 - 09:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan, perempatan kampus Universitas Palangka Raya (UPR) tepatnya Jalan H Timang-Jalan Bukit Keminting, belum lulus spesifikasi untuk pemasangan traffic light atau lampu merah.

Hal itu diketahui setelah timnya melaksanakan survei Classified Turning Movement Counting (CTMC) atau gerakan membelok terklasifikasi, dan melakukan inventarisasi di simpang empat Bukit Keminting-UPR pada jam sibuk lalu lintas.

"Beberapa waktu lalu, pihak UPR telah mengajukan untuk memasang traffic light di ruas jalan tersebut dan ternyata setelah beberapa kali dilakukan pengujian lapangan, ruas jalan tersebut belum memenuhi spesifikasi," katanya, Senin, 18 Juli 2022.

Secara umum, jelasnya, ruas Jalan Bukit Keminting-UPR tersebut adalah jalan kota yang berfungsi sebagai jalan kolektor dan jalan lokal. Tingkat kepadatan jalannya, hanya terjadi pada jam-jam tertentu saja.

Seperti pada arah Jalan Bukit Keminting menuju arah Jalan Tingang, pada perempatan tersebut hanya ramai pada pukul 11.00-17.00 WIB. Lalu arah Jalan Bukit Keminting menuju Jalan Yos Sudarso, di perempatan itu hanya ramai pada pukul 15.00-17.00 WIB.


"Sedangkan untuk tingkat pelayanan jalan, ruas simpang empat tersebut arusnya masih stabil, tetapi kecepatan dan gerak kendaraan dibatasi oleh kondisi lalu lintas," sebut Alman.

Dia melanjutkan, berdasarkan pada Permenhub 96/2015, ketentuan persimpangan jalan yang memiliki traffic light adalah volume lalu lintas yang memasuki simpangan ada di atas 750 kendaraan/jam selama 8 jam.

Kemudian, waktu tunda rata-rata kendaraan diatas 30 detik, jumlah pejalan kaki yang menyeberang di atas 175 orang/jam selama 8 jam, dan angka kecelakaan 5 kasus/tahun.

"Kendalanya di lapangan, geometri jalan kurang lebar. Sangat rawan terjadi benturan karena sudut belok sangat sempit. Belum lagi salah satu ruas jalan ada yang berada di atas jembatan. Traffic light tidak diperkenankan berada di atas jembatan," bebernya.

Untuk itu, pihak Dishub telah melakukan berbagai upaya guna mengatasi permasalahan lalu lintas di ruas jalan tersebut, mulai dari penyiagaan petugas Dishub pengatur lalu lintas hingga menyiapkan berbagai marka dan rambu lalu lintas.

"Dalam satu ada dua pekan, akan dibangun marka jalan berupa blok merah ZOSS, rumble strip, marka penyeberangan dan warning light. Untuk saat ini belum bisa dipasang traffic light. Kecuali jika pihak berwenang melakukan normalisasi jalan meningkatkan kualitas serta statusnya, maka akan lebih baik," pungkasnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru