Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Narkoba Dominasi Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Barito Timur

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 20 Juli 2022 - 16:21 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Tindak pidana narkoba mendominasi jumlah perkara dari Desember 2021 hingga Juni 2022 yang barang buktinya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rabu, 20 Juli 2022.

Kepala Kejari Barito Timur, Daniel Panannangan mengatakan ada 12 perkara dengan dengan barang bukti 41 paket sabu seberat 33,05 gram, kemudian disusul senjata tajam 6 perkara, penganiayaan 3 perkara, perlindungan anak 3 perkara, perusakan 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, KDRT 1 perkara dan ITE 1 perkara.

Daniel menjelaskan pemusnahan barang bukti dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Bakti Adiyaksa. Selain itu pemusnahan barang bukti juga merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan kejaksaan selaku pelaksana keputusan dari pengadilan.

"Pemusnahan juga untuk mencegah penyalahgunaan oleh pegawai Kejaksaan Negeri Barito Timur maupun pihak lain. Tentu saja barang bukti yang kita eksekusi hari ini dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur dengan pembersih lantai, kemudian senjata tajam dipotong dengan gerinda dan barang bukti lain dibakar.

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 107 barang yang terdiri dari 41 paket sabu dengan berat 33,05 gram, senjata tajam berupa parang, badik dan pisau 9 buah, handphone 5 buah, timbangan digital 1 buah serta baju dan barang bukti lainnya," paparnya. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru