Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penambang Emas Ilegal Mengaku Gajinya Tergantung Hasil Emas Yang Didapat

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 26 Juli 2022 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penambang emas ilegal yang ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengaku mendapatkan gaji setiap pekan. 

Besarannya tergantung dari berapa banyak emas yang mereka dapat hingga nantinya dibagi kepada pemilik atau bos dari penambangan ilegal tersebut. 

"50% untuk para penambang, 50% untuk pemilik mesin. Jadi penghasilan mereka tergantung berapa gram emas yang didapat," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja, Selasa, 26 Juli 2022. 

Dengan begitu, penghasilan mereka tidak menentu. Jika emas yang didapat banyak dalam beberapa hari kerja, maka upah per pekannya juga akan banyak. Namun, jika tidak dapat, mereka malah ngutang kepada pemilik mesin. 

"Kalau tidak dapat sama sekali, maka mereka tidak gajian," terang Gede, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadao 3 orang penambang emas ilegal. 

Sebelumnya, anggota Polres Kotim menangkap 3 orang penambang emas ilegal di Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim. Mereka berinisial TI, AN, dan AH. Sedangkan, pemilik mesin masih dalan penyelidik oleh aparat kepolisian. 

"Pemilik mesin masih kami cari, karena yang kami tangkap ini baru penambang, sedangkan bosnya saat itu tidak berada di lokasi," terang Gede. 

Pasal yang disangkakan terhadap ketiga penambang tersebut yakni Pasal 158 Junto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru