Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pansus DPRD Kapuas Kembalikan Mandat Karena Tidak Diberi Waktu

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 27 Juli 2022 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kapuas terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2021 atau disebut Pansus 21 mengembalikan mandat karena tidak diberikannya waktu tambahan.

Setelah keinginan Pansus 21 agar diberikan penambahan waktu kepada Badan musyawarah (Banmus) DPRD rupanya tidak terkabul, sehingga Pansus menyerahkan kembali mandat yang diberikan Lembaga DPRD Kabupaten Kapuas.

Pernyataan sikap mengembalikan mandat tersebut sampaikan Ketua Pansus 21 DPRD Kabupaten Kapuas, Syarkawi H. Sibu pada Selasa, 26 Juli 2022.

"Dibentuknya Pansus 21 oleh lembaga ini, namun tidak diberi ruang dan waktu yang cukup untuk bekerja, oleh sebab itu mulai hari ini kami bukan lagi sebagai Pansus 21," kata Syarkawi H. Sibu.

Penambahan waktu tersebut, lanjut dia bukan keinginan Pansus 21 melainkan keinginan pihak eksekutif agar Pansus 21 dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bisa maksimal bekerja.

"Kesepakatan Pansus 21 dengan pihak eksekutif untuk mengusulkan penambahan waktu, dan untuk revisi jadwal Banmus sudah mendapatkan restu dan petunjuk Pimpinan Dewan, ternyata kemarin siang Banmus gagal menggelar rapat," ucapnya.

Artinya, lanjut dia tidak ada lagi waktu dan ruang untuk Pansus 21 bekerja melakukan konfirmasi atas hasil kerja lapangan kepada eksekutif karena hari ini sudah digelarnya Paripurnan hari ini.

Dijelaskannya bahwa Pansus bekerja dengan niat tulus dan telah bekerja sesuai dengan agenda Banmus, sekali lagi Pansus 21 dengan rasa menyesal terpaksa mengembalikan mandat yang diberikan kepada pimpinan dewan.

"Terhitung kemarin sore, Pansus 21 telah mengambil sikap untuk menyatakan, mengembalikan mandat sekaligus secara resmi mengundurkan diri baik pimpinan Pansus 21 maupun anggota Pansus21 walaupun cukup banyak lagi agenda dibahas dengan pihak eksekutif teknis," ucapnya.

Pansus, berkeinginan memberikan informasi, saran, pendapat berikut rekomendasi kepada banyak pihak, seperti apa langkah kedepan untuk memperbaiki kinerja pemerintahan sehingga seluruh program kegiatan dipastikan memberikan nilai mamfaat sebesarnya bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.

"Pansus 21 tidak berada pada posisi menolak atau menerima terhadap Raperda, namun disayangkan Pansus tidak diberikan ruang dan waktu bekerja tuntas," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru