Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KDPDTT RI Setujui 15 KK Ditempatkan di Transmigrasi Desa Pulau Nibung

  • Oleh Norhasanah
  • 27 Juli 2022 - 18:51 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (KDPDTT RI) menyetujui 15 KK untuk menempati transmigrasi di Desa Pulau Nibung, Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukamara, Wariyanto mengatakan jumlah usulkan yang mereka sampaikan kepada Kekementerian sebanyak 90 KK, dan yang mendapat persetujuan berjumlah 15 KK. 

"Jadi untuk penempatan nantinya akan direalisasikan tahun 2023 mendatang," kata Wariyanto, Rabu, 27 Juli 2022.

Dia menjelaskan warga luar yang didatangkan untuk menempati transmigrasi di Desa Pulau Nibung dari daerah Jawa Tengah yang nantinya juga akan diisi olah orang-orang lokal Sukamara.

"Luas area yang disetujui sekitar 191 hektare dan sudah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dan untuk transmigran menggunakan rasio 60:40, 60 persen didatangkan dari warga luar dan 40 persen dari warga lokal," jelasnya.

Dia berharap kawasan transmigrasi kedepannya bisa menjadi daerah lumbung-lumbung pangan bagi Kabupaten Sukamara yang akhirnya dapat mensukseskan program ketahanan pangan, baik bagi kabupaten Sukamara, maupun provinsi dan nasional. 

"Pengembangan ketahanan pangan di kawasan transmigrasi memiliki tujuan utama meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman, membangun model sentra lumbung pangan kawasan transmigrasi, serta optimalisasi pengelolaan lahan produktif, pola partisipatif dan kolaborasi," ujarnya.

Dengan didatangkannya transmigran, maka pertumbuhan kawasan baru sekaligus diiringi dengan pembangunan fasilitas pendukung seperti infrastruktur jalan, pelabuhan, pasar, fasilitas pendidikan, kesehatan, sarana ibadah, dan sebagainya yang tidak hanya dinikmati oleh transmigran namun juga penduduk lokal. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru