Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DP3AP2KB Pulang Pisau Gelar Pertemuan Lintas Sektor Cegah Kekerasaan Perempuan dan Anak

  • Oleh Asprianta
  • 28 Juli 2022 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kegiatan pertemuan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui pembentukan asosiasi perusahaan sahabat anak Indonesia (APSAI).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Gedung Dharma Wanita setempat belum lama ini dibuka Kepada DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau dr Bawa Budi Raharja didampingi Sekdin Ma’ruf Kurkhi dengan menghadirkan tiga Narasumber, Ma’ruf Kurkhi dari DP3AP2KB, Kartika Candrasari, selaku pimpinan Law Firm Kartika Candra and Sekretaris DPC PARADI Palangka Raya dan Rensi selaku Psikolog dengan menghadirkan peserta dari perusahaan dan dunia usaha yang ada di wilayah kabupaten Pulang Pisau.

"Kegiatan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) diperlukan dukungan dan peran serta dari masyarakat, khususnya dunia usaha," kata Kepala DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau, dr Bawa Budi Raharja melalui Sekretaris Dinas Ma’ruf Kurkhi. 

Ma’ruf, menjelaskan KLA adalah kabupaten atau kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian ko­mitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, pro­gram dan kegiatan untuk menjamin ter­penuhinya hak dan perlindungan anak.

“Secara umum, tujuan KLA ini untuk memenuhi hak dan melindungi anak. Begitu juga secara khusus KLA ini untuk membangun inisiatif pemerintahan kabupaten dan kota yang mengarah pada upaya tranformasi konvensi hak anak (Convention the right of the child) dalam definisi strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk kebijakan program dan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak perlindungan anak (PHPA) suatu wilayah,” ucap Ma’ruf.

Sementara untuk landasan hukum yang menginisiasi terbentuknya APSAI di Kabupaten Pulang Pisau, lanjut Ma’ruf, Perda Kabupaten Pulang Pisau nomor 2 tahun 2022 tentang kabupaten layak anak (KLA) dan Perbup Pulang Pisau nomor 13 tahun 2022 tentang rencana aksi daerah pembangunan kabupaten layak anak.

Ma’ruf juga mengungkapkan APSAI merupakan lembaga independen yang dapat menentukan kriteria kelayakan sebuah perusahaan terhadap pemenuhan hak-hak anak dan mengukur kelayakan sebuah perusahaan yang layak bagi anak.

APSAI ini didukung oleh Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, dan juga organisasi-organisasi Perlindungan Anak seperti Unicef, Save the Children dan lainnya.

”Tujuan, selain untuk mendukung kebijakan KLA, juga bertujuan untuk memperhatikan kesejahteraan anak-Indonesia. Dimana asosiasi ini akan mendampingi, membantu dan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang memiliki kebijakan program maupun produk yang layak anak,“ ungkapnya.

APSAI diharapkan dapat menjadi wadah sinergi dan percepatan upaya perlindungan anak, khususnya untuk memastikan peran serta sektor swasta di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau.

Berita Terbaru