Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5 Instansi di Kapuas Bersinergi Dukung Pencegahan Perkawinan Dini

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 29 Juli 2022 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Lima instansi di Kabupaten Kapuas bersinergi dalam mendukung pencegahan perkawinan dini. Ini merupakan sebuah hasil dari Forum Group Discussion (FGD) yang dibangun sejak bulan Mei 2022 yang lalu.

Lima instansi itu di antaranya Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, DP3AP2KB Kabupaten Kapuas dan RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kapuas.

Sinergi itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pencegahan Perkawinan Dini di Kabupaten Kapuas.

Setiap instansi yang dihadiri secara langsung oleh pimpinan masing-masing, memberikan apresiasi atas terwujudnya MoU tersebut. MoU itu sebagai wujud dukungan instansi terhadap program kerja Pemerintah Pusat pada umumnya dan Pemerintah Kabupaten Kapuas khususnya.

Sebagai salah satu komitmen bersama, MoU ini dilandasi berdasarkan Surat Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI dan Surat Dirjen Badan Peradilan Agama MA RI, serta dengan cita-cita yang kuat untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Kapuas sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak di Tahun 2022 ini.

Ketua Pengadilan Agama Kapuas, Mohammad Anton Dwi Putra menyampaikan, MoU ini dilaksanakan seiring semakin meningkatnya jumlah perkara dispensasi kawin sejak tahun 2020 yang lalu, atau sejak berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Perma nomor 5 Tahun 2019. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru