Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Camat Pahandut Terbitkan Edaran Soal Bangunan di Atas Drainase

  • Oleh Hendri
  • 29 Juli 2022 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Camat Pahandut Berlianto telah mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh pemilik usaha yang berada di kecamatan setempat.

Surat itu menindaklanjuti hasil pengawasan lapangan yang dilakukan bersama Wali Kota sebelumnya. Berlianto mengatakan, surat bernomor 800.138/364/Umum/VII/2022 disusun berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039.

Dalam aturan itu, telah diatur sejumlah ketentuan terkait dengan pengawasan fungsi drainase. Pertama, pada saluran drainase tidak diperkenankan untuk menjadi tempat pembuangan sampah, limbah B3.

Juga kegiatan yang menimbulkan pencemaran saluran maupun polutan dan dilarang melakukan kegiatan menutup dan merusak jaringan drainase yang dapat mengurangi kapasitas dan fungsi saluran.

Selanjutnya, dengan tegas dilarang adanya pendirian bangunan di atas jaringan drainase. Apabila ada kegiatan pembangunan, wajib menyediakan jaringan drainase lingkungan ataupun sumur resapan yang terintegrasi dengan sistem drainase sekitarnya.

Serta yang terakhir, tidak diizinkan melakukan pembangunan pada kawasan resapan air dan tangkapan air hujan.

"Maka diminta kepada semua pemilik dan pelaku usaha untuk segera membongkar dan menyesuaikan semua bangunan dan kantor yang berada di atas drainase. Karena dalam waktu yang tidak terlalu lama akan dilaksanakan pembersihan semua saluran drainase," katanya, Jumat, 29 Juli 2022. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru