Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panitia Tingkat Kabupaten Kapuas Terima 9 Laporan Keberatan di Pilkades Serentak

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 29 Juli 2022 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Panitia tingkat Kabupaten Kapuas sementara ini telah menerima 9 laporan keberatan atau gugatan dalam Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022, Jumat, 29 Juli 2022.

"Sementara, yang ada laporan keberatan masuk hari ini ada 9 desa, kita masih belum mempelajari, nanti akan ditelaah dulu," kata Ketua Panitia Pilkades serentak tingkat Kabupaten Kapuas, Ilham Anwar didampingi Kepala Dinas PMD, Yanmarto, Jumat siang.

Ilham masih enggan mengungkap 9 desa yang ada mengajukan keberatan atau gugatan dalam pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 tersebut.

"Prosudernya jika ada perselisihan silahkan di tingkat desa dahulu dengan waktu 7 hari bila desa tidak bisa, maka bisa melimpahkan ke kecamatan. Dan di kecamatan pun diselesaikan dejgan waktu 7 hari. Bila kecamatan tidak bisa, maka dilimpahkan ke kabupaten maka 14 hari waktunya akan diselesaikan," jelasnya.

Asisten I Setda Kapuas ini menyebutkan laporan keberatan atau gugatan yang masuk itu diantaranya terkait masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), terkait keberatan kecurangan-kecurangan, baik itu dari panitia dan calon, serta masalah pelaksanaan di tingkat desa.

"Namanya calon menggugat ya silahkan saja sesuai apa yang menurut mereka tidak pas ini, nanti kita telaah apakah memenuhi syarat laporan itu atau tidak," ucapnya.

Selain itu, dia juga menyampaikan syarat-syarat dalam mengajukan gugatan bagi yang keberatan dalam Pilkades serentak tahun 2022.

"Syaratnya itu harus ada nama dan alamat pelapor dilengkapi fotocopy bukti yang akan dilapor disertai nama dan alamatnya, kemudian juga saksi, serta uraian kejadian dan bukti pendukung lainnnya. Kalau ini sudah memuat ke enam unsur maka kita akan pelajari dan dalam lebih lanjut," tuturnya.

Adapun semua ini sesuai ketentuan dengan ketentuan Undang-undang desa dan PP 47 tentang penanganan perselisihan jadi secara berjenjang dengan waktu yang telah ditentukan diselesaikan.

Selain itu, lanjut dia untuk tahapan selanjutnya adalah pengesahan dan pengangkatan calon kades terpilih. "Yaitu panitia desa menyampaikan ke BPD, dan BPD mengusulkan ditetapkan melalui camat kepada bupati," jelasnya.

Tetapi untuk saat ini, lanjut dia pihaknya masih dalam tahapan menerima laporan-laporan calon kades yang merasa keberatan. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru